KONSOLIDASI MEMBUAT MUSTAHIK TERSENYUM
20/08/2025 | Penulis: RST
Konsolidasi
Nan Sabaris --- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Padamg Pariaman lakukan konsolidasi dan sosialisasi Undang – Undang Nomor 23 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jederal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional kepada Perumda Tirta Anai Padang Pariaman dan Bawaslu Padang Pariaman. Rabu (20/8/25)
Ketua Baznas Padang Pariaman M. Defriadi menjelaskan Baznas merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Baznas mempunyai andil besar untuk kontribusi kepada masyarakat dibidang pembangunan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan melalui pengelolaan dana zakat infak sedekah.
Selain itu ketua Baznas menegaskan bahwa peran utama lembaga ini yaitu sebagai penyedia bantuan jaminan sosial bagi fakir miskin di Padang Pariaman. Kehadiran lembaga ini menopang tugas negara dalam mensejahterakan masyarakat, sehingga sewajarnya disokong oleh pemerintah. Peran dan kontribusi Baznas kepada masyarakat mengingatkan dan mengajak sehingga tersebar luas nilai-nilai zakat di tengah masyarakat yaitu nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, etos kerja, etika kerja dalam mencari rezeki yang halal dan baik, serta nilai-nilai zakat yang terkait dengan pembangunan karakter manusia (character building) sebagai insan yang harus memberi manfaat bagi sesama.
Selaras dengan pemaparan Direksi Perumda Tirta Anai Padang Pariaman Aznil Mardin mensokong Upaya Baznas Padang Pariaman dalam rangka meningkatkan pengumpulan zakat, infak dan sedekah untuk membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Sekaligus penyaluran CSR kepada Baznas Padang Pariaman.
"Untuk itu pada kesempatan yang baik ini, saya ajak seluruh element Perumda Tirta Anai Padang Pariaman agar dapat mensosialisasikan ini kepada seluruh pelanggan untuk mengajak bersedekah dan takluput dari pegawai Perumda Tirta Anai Padang Pariaman harus melakukan pemotongan zakat infak sedekah, dan akan kami alokasikan CSR kepada Baznas Padang Pariaman”. Ujarnya.
"Semoga ini bisa menjadi motivasi kepada lembaga dan instansi lainnya, karena Baznas merupakan tanggung jawab kita semua dalam pengumpulan pengelolaan dan pendayagunaan Zakat dari seluruh lapisan ummat agar Baznas dapat menjangkau seluruh Mustahik sebagai penerima manfaat zakat," pungkasnya. (RST)
Berita Lainnya
Transformasi KUA sebagai Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat
BERITA24/09/2025 | RST
Pengelolaan Zakat Makin Progresif, Bupati Padang Pariaman Sabet Penghargaan BAZNAS
BERITA28/08/2025 | RST
Kekuatan Altruisme Pemuda: BAZNAS Mengandalkan Jiwa Sosial Milenial untuk Percepatan ZIS
BERITA14/10/2025 | RST
Pelantikan Pimpinan BAZNAS Padang Pariaman Periode 2025–2030
BERITA12/08/2025 | RST
KONSOLIDASI MENGHASILKAN SOLUSI
BERITA24/08/2025 | RST
Cahaya disaat Nenek Terbaring: Pimpinan BAZNAS dan Perumda Tirta Anai Besuk Mustahik di RS
BERITA26/11/2025 | RST

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
Info Rekening Zakat
